Ada yang tahu prosedur dan biaya membuat sertifikat tanah?
http://www.endonesia.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=42&artid=2071
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan bila membuat sertifikat tanah, tapi cukup menunggu di desanya masing-masing, mulai dari penyiapan dan penyerahan berkas, pembayaran biaya sampai dengan menerima kembali sertifikat yang telah selesai diproses.
”Kemudahan layanan seperti itu dimungkinkan adanya sistem Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita), yang merupakan layanan front office mobile secara online dengan Kantor Pertanahan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ir.M.Rukhiyat Noor.MM di Jakarta, Jumat.
Pertanyaannya 1 : “Apakah Larasita ini sudah berlaku di kab Bandung ?
1. Pajak penjualan : 5% x Rp177.400.000 = Rp8.870.000
2. Pajak balik nama : 5% x Rp157.400.000 = Rp7.870.000
3. Tanda tangan lurah : 2,5% x Rp177.400.000 = Rp4.435.000
4. Saksi 2 orang : 2 x 0,5% x Rp177.400.000 = Rp887.000
5. Camat : 2,5 % x Rp177.400.000 = Rp4.435.000
6. Penomoran : Rp90.000
7. Operasional : 0,5% x Rp177.400.000 = Rp887.000
8. Serifikat : Rp4.000.000
Pertanyaannya 2 : “Apakah kasus diatas merupakan penerapan Larasita ?
“Bedanya kini petugas Pertanahan yang mendatangi pemohon. Pemohon cukup mengajukan berkas data tanah, kemudian diukur, dalam tempo 40 hari sertifikat akan diantar ke pemohon,”ujarnya.
Guna mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah itu persyaratan yang diperlukan antara lain fotocopi KTP pemohon, PBB terakhir, surat tanah yang dimiliki apakah itu girik atau verponding, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan waris. Dan bayar sesuai dengan ketentuan yang ada.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080429190336AAcyqrL
biayanya tergantung pajak , nilai jual objek pajak.
http://laeman.blogspot.com/2008/11/proses-pembuatan-sertifikat-tanah.html
Pada prinsipnya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari 3 tahap :
Tahap 1. Pengurusan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seperti :
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Akta Jual Beli
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan
Jadi pertama bisa mungkin konsultasi dengan BPN dulu (toh BPN yang membuat sertifikat bukan kelurahan), bawa dokumen-dokumennya dan tanyakan dokumen apa saja yang kurang.
Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan
Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah.
Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN. Disini ada waktu tunggu.
http://irmadevita.com/2007/09/27/jual-beli-balik-nama-sertifikat/
http://daniezh.multiply.com/journal/item/8/Tata_Cara_Jual_Beli_Tanah
Pertanyaannya 3 : “Bagaimana jika tanah yang dibeli adalah sebagian dari tanah yang bersertifikat ?
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081106225240AAMYD8K
Tahap 1 : buat AJB (akte Jual Beli)
yg menyatakan membeli sebagian tanah dari sertifikat no…..
jangan lupa bayar :
1. beya notaris biasanya 1% dari NJOP tanah/bangunnan
2, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
untuk jakarta dan sekitarnya
(NJOP – Rp.60 juta) X 5%
disebut pajak pembeli
3. PPh (pajak penjual)
(NJOP X 5%) seharusnya menjadi tanggungan penjual.
kebanyakan kasus malah jadi tanggungan pembeli.
Tahap 2 : setelah akte notaris selesai
foto kopi semua berkas ajukan pemecahan sertifikat ke BPN dengan membawa semua fotokopi berkas dan tanda terima pembayaran pajak diatas yg sudah dilegalisir kantor PBB serta sertifikat asli. jangan lupa fotokopi KTP/KK pemohon
beaya kurang lebih Rp. 300 ribu
Tahap 3 : setelah pecah sertifikat jadi dua
yg menjadi hak kita, mohonkan balik nama sertifikat
beaya Rp 300 ribu (satu bulan)


iya kang, sayah juga stress sertifikat belum kelar dari oktober…. curiga ada satu dan lain hal… padahal beli dari developer & semua persyaratan telah terpenuhi ….
Oleh: rabbani on 13 Maret, 2009
at 2:41 pm
mau tanya donk boleh ga???
saya beli sebidang tanah dari si A dengan akte jual beli sudah disahkan oleh pihak kecamatan
(sebagai PPAT). tapi ketika mau naik ke tingkat sertifikat tidak bisa diurus. penyebabnya adalah kesalahan pihak kecamatan mencatatkan nomor akte jual beli si A sama dengan nomor akte jual beli orang lain. pihak BPN pun sudah mengukur lokasi tanah yang saya beli dan memang sesuai dengan yang tertera didalam akte jual beli yang lama.
pihak BPN meminta surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan. pihak kelurahan sudah menguluarkan surat keterangan sedangkan pihak kecamatan tidak mau mengeluarkan surat keterangan dengan alasan kecamatan sekarang sudah tidak bertindak sebagai PPAT.
dan pihak kecamatan tidak dapat mencarikan jalan keluar…
lalu tindakan apa yang harus saya lakukan?apakah surat tanah yang saya beli tidak dapat dijadikan sertifikat? mohon bantuannya. terima kasih
—————————————————————————————————–
Mulyanto:
Maaf saya juga tidak tahu solusi-nya. Mungkin ada pembaca yang tahu solusi masalah mba Reni ini ?
Oleh: reni on 25 Maret, 2009
at 3:42 pm
Mba Reni lokasinya dimana ?
Kalau memang terjadi kesalahan di pihak kecamatan ya mestinya beresin dulu dengan pihak kecamatan, kalau masih belum bisa Ibu pake PPAT atau konsultasi ke Dinas Pertanahan Insa Allah ada titik terang
http://jasarudiana.blogspot.com/2008/02/beverage.html
Oleh: rudiana on 27 Mei, 2009
at 4:31 pm
di persyaratan pembuatan sertifikat tsb diatas dituliskan disertakan dasar surat ( AJB dan akta lainya ). nanti setelah sertifikat sudah jadi, akta tersebut akan di kembalikan ke kita lagi atau di tahan oleh BPN ya?
Oleh: Ana on 2 April, 2009
at 11:41 am
saya mempunyai tanah yang luasnya kira2 20×20
berapa biaya yang harus saya keluarkan
Oleh: syaripudin on 15 April, 2009
at 3:55 pm
buat rani, ada solusinya, PTUN-kan itu kecamatan, ajukan gugatan..
Oleh: wied on 25 Mei, 2009
at 6:35 pm
Pengalaman saya mengurusi Sertifikat BBN Jual Beli Tanah
Persyaratan yang harus di sediakan
1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kecamatan
2. KTP/Fhoto Copy seluruh Ahli Waris
3. Sertifikat Tanah (Asli)
4. PBB
5. Surat Kematian dari Kelurahan
6. Fhoto Cpy Pembeli
Biaya- Biaya
1. Anggaran Biaya Pengurusan RT sampe kecamatan Rp. 350.000
(Biaya diurus sendirii ) kecuali pake Jasa berarti ada biaya tambahan jasa
2. Biaya Notaris (untuk biaya survey, dan pengurusan, sertifikat)
Rp. 2,500,000
3. Biaya PPh untuk Penjual Rp. 5% dari NJOP sesuai PBB
4. Biaya pajak untuk Penjual Rp. 5% dari NJOP sesuai PBB
Ini berlaku untuk Wilayah Kota Bandung
http://jasarudiana.blogspot.com/2008/02/beverage.html
Oleh: rudiana on 27 Mei, 2009
at 4:17 pm
siapa yang mau beli tanah sawah di wates kedung jaya babelan bekasi dekat pertamina cocok untuk pabrik luas 2 hektar
Oleh: ayat on 17 Juni, 2009
at 10:36 am
sya mau tanya bagaimana membuat sertifikat tanah, krn dokumen rumah sy sma sekali tidak ada yang ada hya pbb sj, tanah warisan mbah dan ortu kini mereka sudah meninggal.. klo ada yang tahu caranya tlg sya ya..terimakasih
Henri
Oleh: henri on 18 Juni, 2009
at 9:19 pm
saya mo bikin akte tanah. ayah saya sudah meninggal tp blm bikin pembagian kpd 5 orng anak temasuk saya. kalo semua dokumen lengkap dan tlah terbayar pbb terahr
Oleh: kris on 23 September, 2009
at 12:46 am
saya mau buat sertifikat , dulu bapak saya diberikan tanah hiba yang ditandatangi pembieri hiba dan sakasi saksinya. permasalahanya sekarang pemberi hiba dan saksi2 serta ayah saya sudah meninggal semua. penyerahan tanah hiba itu dituangkan di atas kertas segel sekrang kewajiban pbb sudah ats nama bapak saya. yang saya mau tanyakan persyaratan apa yang saya harus penuhi untuk mebuat sertifikat atas tanah tersebut? sebagai informasih ibu saya masih ada.
Oleh: Gofar on 13 Oktober, 2009
at 3:07 pm
trim’s infonya
Oleh: fajar on 9 November, 2009
at 1:49 pm
kejadian p’rabbani sama dengan yang dialami saya. saya udah bayar biaya untuk sertifikasi dan malahan sudah diukur. kata tukang ukurnya sekitar 3 bln lagi jadi. tapi kenyatannya sudah 6 bulan ini belum jadi. saya pernah tanyakan ke BPN, tapi katanya surat ukurnya belum keluar oleh tukang ukurnya. sementara tukang ukur tsb minta biaya lagi, katanya untuk plotting. saya ga ngerti, padahal biaya sudah saya bayar di loket pembayaran kantor BPN. jadi ada yang tau solusinya? ato ada oknum BPN yang mempersulit?
Oleh: cucu haris on 13 November, 2009
at 7:34 am
ada bebrapa pertanyaan saya:
1. pada saat pendaftran tanah di bpn.adakah biaya yg resmi utk pengkuran tanah?
2.klo mau buat sertifikat.hrs byr bphtb ya?oh y klo tanah itu dlnya dibrikan oleh kepala dusun utk diushakan…
Oleh: gardy on 16 November, 2009
at 7:42 pm
pak saya mau tanya….
bagaimana seandainya klo ada tanah DT yang akan dibuatkan akta tanah namun salah satu ahli waris tidak dilibatkan dalan keterangan silsilah atau tidak dilibatkan sama sekali, dimana sy bs mencari informasi mengenai hal tersebut….
apa dasar hukumnya?
apakah dalam pembuatan sertifikat tanah harus mencantumkan daftar silsilah keluarga?
bagaimana klo seandainya sertifikat terbit tanpa melibatkan salah satu ahli waris?
siapa yang bertanggung jawab padahal aparat desa sudah mengetahui hal tersebut??
terimakasih atas sarannya
yudhi
Oleh: yudhi on 20 November, 2009
at 8:02 am