Ada yang tahu prosedur dan biaya membuat sertifikat tanah?
source : endonesia dot com
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan bila membuat sertifikat tanah, tapi cukup menunggu di desanya masing-masing, mulai dari penyiapan dan penyerahan berkas, pembayaran biaya sampai dengan menerima kembali sertifikat yang telah selesai diproses.
”Kemudahan layanan seperti itu dimungkinkan adanya sistem Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita), yang merupakan layanan front office mobile secara online dengan Kantor Pertanahan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ir.M.Rukhiyat Noor.MM di Jakarta, Jumat.
Pertanyaannya 1 : “Apakah Larasita ini sudah berlaku di kab Bandung ?
source : news.okezone.com/SP/index.php/ReadStory/2009/02/20/220/194696/pembuatan-sertifikat-tanah-yang-mengecewakan
1. Pajak penjualan : 5% x Rp177.400.000 = Rp8.870.000
2. Pajak balik nama : 5% x Rp157.400.000 = Rp7.870.000
3. Tanda tangan lurah : 2,5% x Rp177.400.000 = Rp4.435.000
4. Saksi 2 orang : 2 x 0,5% x Rp177.400.000 = Rp887.000
5. Camat : 2,5 % x Rp177.400.000 = Rp4.435.000
6. Penomoran : Rp90.000
7. Operasional : 0,5% x Rp177.400.000 = Rp887.000
8. Serifikat : Rp4.000.000
Pertanyaannya 2 : “Apakah kasus diatas merupakan penerapan Larasita ?
source : mycityblogging.com
“Bedanya kini petugas Pertanahan yang mendatangi pemohon. Pemohon cukup mengajukan berkas data tanah, kemudian diukur, dalam tempo 40 hari sertifikat akan diantar ke pemohon,”ujarnya.
Guna mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah itu persyaratan yang diperlukan antara lain fotocopi KTP pemohon, PBB terakhir, surat tanah yang dimiliki apakah itu girik atau verponding, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan waris. Dan bayar sesuai dengan ketentuan yang ada.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080429190336AAcyqrL
biayanya tergantung pajak , nilai jual objek pajak.
source : laeman.blogspot.com/2008/11/proses-pembuatan-sertifikat-tanah.htm
Pada prinsipnya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari 3 tahap :
Tahap 1. Pengurusan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seperti :
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Akta Jual Beli
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan
Jadi pertama bisa mungkin konsultasi dengan BPN dulu (toh BPN yang membuat sertifikat bukan kelurahan), bawa dokumen-dokumennya dan tanyakan dokumen apa saja yang kurang.
Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan
Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah.
Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN. Disini ada waktu tunggu.
Pertanyaannya 3 : “Bagaimana jika tanah yang dibeli adalah sebagian dari tanah yang bersertifikat ?
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081106225240AAMYD8K
Tahap 1 : buat AJB (akte Jual Beli)
yg menyatakan membeli sebagian tanah dari sertifikat no…..
jangan lupa bayar :
1. beya notaris biasanya 1% dari NJOP tanah/bangunnan
2, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
untuk jakarta dan sekitarnya
(NJOP – Rp.60 juta) X 5%
disebut pajak pembeli
3. PPh (pajak penjual)
(NJOP X 5%) seharusnya menjadi tanggungan penjual.
kebanyakan kasus malah jadi tanggungan pembeli.
Tahap 2 : setelah akte notaris selesai
foto kopi semua berkas ajukan pemecahan sertifikat ke BPN dengan membawa semua fotokopi berkas dan tanda terima pembayaran pajak diatas yg sudah dilegalisir kantor PBB serta sertifikat asli. jangan lupa fotokopi KTP/KK pemohon
beaya kurang lebih Rp. 300 ribu
Tahap 3 : setelah pecah sertifikat jadi dua
yg menjadi hak kita, mohonkan balik nama sertifikat
beaya Rp 300 ribu (satu bulan)

iya kang, sayah juga stress sertifikat belum kelar dari oktober…. curiga ada satu dan lain hal… padahal beli dari developer & semua persyaratan telah terpenuhi ….
Oleh: rabbani on 13 Maret, 2009
at 2:41 pm
mau tanya donk boleh ga???
saya beli sebidang tanah dari si A dengan akte jual beli sudah disahkan oleh pihak kecamatan
(sebagai PPAT). tapi ketika mau naik ke tingkat sertifikat tidak bisa diurus. penyebabnya adalah kesalahan pihak kecamatan mencatatkan nomor akte jual beli si A sama dengan nomor akte jual beli orang lain. pihak BPN pun sudah mengukur lokasi tanah yang saya beli dan memang sesuai dengan yang tertera didalam akte jual beli yang lama.
pihak BPN meminta surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan. pihak kelurahan sudah menguluarkan surat keterangan sedangkan pihak kecamatan tidak mau mengeluarkan surat keterangan dengan alasan kecamatan sekarang sudah tidak bertindak sebagai PPAT.
dan pihak kecamatan tidak dapat mencarikan jalan keluar…
lalu tindakan apa yang harus saya lakukan?apakah surat tanah yang saya beli tidak dapat dijadikan sertifikat? mohon bantuannya. terima kasih
—————————————————————————————————–
Mulyanto:
Maaf saya juga tidak tahu solusi-nya. Mungkin ada pembaca yang tahu solusi masalah mba Reni ini ?
Oleh: reni on 25 Maret, 2009
at 3:42 pm
Mba Reni lokasinya dimana ?
Kalau memang terjadi kesalahan di pihak kecamatan ya mestinya beresin dulu dengan pihak kecamatan, kalau masih belum bisa Ibu pake PPAT atau konsultasi ke Dinas Pertanahan Insa Allah ada titik terang
jasarudiana.blogspot. com/2008/02/beverage.html
Oleh: rudiana on 27 Mei, 2009
at 4:31 pm
ini yang aneh Kecamatannya. kalo cuman salah ngetik aja kan bisa diperbaiki…?
kalau Kecamatan sudah tidak bertindak sebagai PPAT, kan mereka harus tau siapa penggantinya?
hati-hati Bu, sptnya ada gelagat tidak baik…
Oleh: yessyabdi on 7 April, 2010
at 2:28 pm
Banyak PNS yang kompeten untuk bekerja untuk pelayan masyarakat, tapi PNS yang tidak bisa memecahkan solusinya untuk sebuah nomor surat suatu ketololan. Kasian deh Lulus STPDN ??? dipukulin terus sih!! pas jadi pejabat kecamatan pada goblok!!! Untuk lulusan STPDN yang merasa sudah baik??!!! tolong ditendang lebih kenceng lagi…..duit rakyat yang buat bayar sekolah lu….!
Oleh: Salam on 4 Juni, 2012
at 4:44 pm
di persyaratan pembuatan sertifikat tsb diatas dituliskan disertakan dasar surat ( AJB dan akta lainya ). nanti setelah sertifikat sudah jadi, akta tersebut akan di kembalikan ke kita lagi atau di tahan oleh BPN ya?
Oleh: Ana on 2 April, 2009
at 11:41 am
saya mempunyai tanah yang luasnya kira2 20×20
berapa biaya yang harus saya keluarkan
Oleh: syaripudin on 15 April, 2009
at 3:55 pm
lokasi di mana n surat ajb ada ngga, kalo ada saya bisa bantu
Oleh: Arief on 7 Januari, 2010
at 6:46 pm
saya punya tanah, tetapi tanah saya kepunyaan pemerintahan daerah/desa,,!! bisa gk tanah saya itu dibuatin sertifikat tanah dan menjadi hak milik pribadi.
Oleh: ujang dindin permana on 30 Juli, 2011
at 2:17 pm
apa bs tanah garapan seperti itu di perjuangkan akte tanahnya?
Oleh: Junior Rio Pratama on 4 April, 2012
at 10:57 pm
buat rani, ada solusinya, PTUN-kan itu kecamatan, ajukan gugatan..
Oleh: wied on 25 Mei, 2009
at 6:35 pm
Pengalaman saya mengurusi Sertifikat BBN Jual Beli Tanah
Persyaratan yang harus di sediakan
1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kecamatan
2. KTP/Fhoto Copy seluruh Ahli Waris
3. Sertifikat Tanah (Asli)
4. PBB
5. Surat Kematian dari Kelurahan
6. Fhoto Cpy Pembeli
Biaya- Biaya
1. Anggaran Biaya Pengurusan RT sampe kecamatan Rp. 350.000
(Biaya diurus sendirii ) kecuali pake Jasa berarti ada biaya tambahan jasa
2. Biaya Notaris (untuk biaya survey, dan pengurusan, sertifikat)
Rp. 2,500,000
3. Biaya PPh untuk Penjual Rp. 5% dari NJOP sesuai PBB
4. Biaya pajak untuk Penjual Rp. 5% dari NJOP sesuai PBB
Ini berlaku untuk Wilayah Kota Bandung
jasarudiana.blogspot. com/2008/02/beverage.html
Oleh: rudiana on 27 Mei, 2009
at 4:17 pm
berapa bulan selesai untuk proses pembuatan sertipikat tanah..?
Oleh: isnandar on 23 Agustus, 2012
at 12:05 pm
siapa yang mau beli tanah sawah di wates kedung jaya babelan bekasi dekat pertamina cocok untuk pabrik luas 2 hektar
Oleh: ayat on 17 Juni, 2009
at 10:36 am
sya mau tanya bagaimana membuat sertifikat tanah, krn dokumen rumah sy sma sekali tidak ada yang ada hya pbb sj, tanah warisan mbah dan ortu kini mereka sudah meninggal.. klo ada yang tahu caranya tlg sya ya..terimakasih
Henri
Oleh: henri on 18 Juni, 2009
at 9:19 pm
kasus anda sama seperti saya! karena bukti cuma pbb anda setidaknya minta surat pernytaan kpd ahli waris yg membenarkan BAHWA tanah itu milik anda(dapat sebagai ganti AJB) THANK”S
Oleh: satriya on 19 Mei, 2011
at 8:55 pm
bisanya di kelurahan atau di kecamatan ada rangkap dari surat tanah kita,,, bahkan di BPN pun pasti ada rangkapnya sebaiknya anda tanyakan dahulu…..
Oleh: iman on 13 April, 2013
at 7:56 pm
saya mo bikin akte tanah. ayah saya sudah meninggal tp blm bikin pembagian kpd 5 orng anak temasuk saya. kalo semua dokumen lengkap dan tlah terbayar pbb terahr
Oleh: kris on 23 September, 2009
at 12:46 am
saya mau buat sertifikat , dulu bapak saya diberikan tanah hiba yang ditandatangi pembieri hiba dan sakasi saksinya. permasalahanya sekarang pemberi hiba dan saksi2 serta ayah saya sudah meninggal semua. penyerahan tanah hiba itu dituangkan di atas kertas segel sekrang kewajiban pbb sudah ats nama bapak saya. yang saya mau tanyakan persyaratan apa yang saya harus penuhi untuk mebuat sertifikat atas tanah tersebut? sebagai informasih ibu saya masih ada.
Oleh: Gofar on 13 Oktober, 2009
at 3:07 pm
trim’s infonya
Oleh: fajar on 9 November, 2009
at 1:49 pm
kejadian p’rabbani sama dengan yang dialami saya. saya udah bayar biaya untuk sertifikasi dan malahan sudah diukur. kata tukang ukurnya sekitar 3 bln lagi jadi. tapi kenyatannya sudah 6 bulan ini belum jadi. saya pernah tanyakan ke BPN, tapi katanya surat ukurnya belum keluar oleh tukang ukurnya. sementara tukang ukur tsb minta biaya lagi, katanya untuk plotting. saya ga ngerti, padahal biaya sudah saya bayar di loket pembayaran kantor BPN. jadi ada yang tau solusinya? ato ada oknum BPN yang mempersulit?
Oleh: cucu haris on 13 November, 2009
at 7:34 am
ada bebrapa pertanyaan saya:
1. pada saat pendaftran tanah di bpn.adakah biaya yg resmi utk pengkuran tanah?
2.klo mau buat sertifikat.hrs byr bphtb ya?oh y klo tanah itu dlnya dibrikan oleh kepala dusun utk diushakan…
Oleh: gardy on 16 November, 2009
at 7:42 pm
pak saya mau tanya….
bagaimana seandainya klo ada tanah DT yang akan dibuatkan akta tanah namun salah satu ahli waris tidak dilibatkan dalan keterangan silsilah atau tidak dilibatkan sama sekali, dimana sy bs mencari informasi mengenai hal tersebut….
apa dasar hukumnya?
apakah dalam pembuatan sertifikat tanah harus mencantumkan daftar silsilah keluarga?
bagaimana klo seandainya sertifikat terbit tanpa melibatkan salah satu ahli waris?
siapa yang bertanggung jawab padahal aparat desa sudah mengetahui hal tersebut??
terimakasih atas sarannya
yudhi
Oleh: yudhi on 20 November, 2009
at 8:02 am
pak sya pnya akta jual beli tanah tapi dari dulu sudah skitar 10th sya belum membust sertifikat tanahnya ?bagaimana prosedur pembuatanya?
Oleh: arif on 29 November, 2009
at 7:19 am
bapak,sy mw tnya kl pembuatan sertifikat tanah n rumah tanpa ad dokumen2 pemilik karena rumah yg saya n istri tinggali skg warisan dri almarhum mertua atw ortu istri sy yg posisi skg ad dsidoarjo.
harap maklum di daerah pedesaan, warga asal bangun rumah.
mohon petunjuk bapak…?
Oleh: fajar on 4 Desember, 2009
at 8:33 am
bpk dan ibu sy mempunyai sebidang tanah luas 5000m2 ,tnh bsh dan kering.beraPa biaya utk membuat sertifikat tnh tsb.d daerah kab magelang.tlg ksh tau pak biar cpt d urus
Oleh: jasrudin on 7 Desember, 2009
at 11:35 pm
mo tanya:
Ortu sy pensiunan TNI-AL.Sekitar th.1970an beli tanah melalui yayasan di dlm lingkup TNI AL di Semarang Jateng, yg ketika itu dibeli secara kolektif. Beberapa thn yg lalu ketika Bpk mulai pensiun, mencoba untuk mengurus sertifikatnya, ternyata ada kendala karena tanah tsb dibeli secara kolektif & status menjadi tidak jelas karena yayasan yg menaungi skarang jg sudah bubar. Sedangkan bebrapa pemilik?pembeli tanah yg lain ada yg telah meninggal & ada yg sudah memindahtangankan/menjual kepemilikan (dokumen) tanahnya. Ketika itu (oknum) BPN ada yg mau membantu, tetapi harus ada jg keterlibatan pembeli lain (yg tentu saja ada banyak yg sdh tidak diketahui alamatnya)
Mohon petunjuk, bagaimana kami memulai untuk mengurusnya.
Terima kasih banyak jika bapak berkenan memberi kami jawaban.
Retno
Oleh: Retno D on 19 Desember, 2009
at 9:35 am
Beberapa tahun yang laludi daerah meruya telah ada pembuatan sartifikat tanah dan saya membuat dan telah membayar kepada PA H.BLE-E.
ternyata telah 10 tahun,,, tidak di buatkan juga,,,
Dimohon semoga di meruya diadakan lagi pembuatan sertifikat ya???
Soalnya telah 10 tahun yang lalu pmbuatan nya???
Mohon ya pusat memberikan pembuatan sertifikat dengan mudah???
jangan di persulit lagi.
jd, bukan kami tidak ingin membuat sartifikat. Tapi kami selalu ditipu oleh orang-orang yg tidak bertangung jawab….
apa lagi sekarang daerah MERUYA TELAH GEMPAR MASALAH”
DARI MULAI PT.PORTANIGA sampai sekarang DESAS DESUS TENTANG PEMBUATAN JALAN TOL,,,
Tambah bingung saya???
Saya mohon sekali kepada kantor pusat agar daerah MERUYA bisa di buat sartifikatnya dengan mudah dan tanpa campur tangan pihak luar……
TERIMA KASIH KALAU SARAN SAYA DAPAT AN
Oleh: watiyono on 30 Desember, 2009
at 6:53 am
Beberapa tahun yang laludi daerah meruya telah ada pembuatan sartifikat tanah dan saya membuat dan telah membayar kepada PA H.BLE-E.
ternyata telah 10 tahun,,, tidak di buatkan juga,,,
Dimohon semoga di meruya diadakan lagi pembuatan sertifikat ya???
Soalnya telah 10 tahun yang lalu pmbuatan nya???
Mohon ya pusat memberikan pembuatan sertifikat dengan mudah???
jangan di persulit lagi.
jd, bukan kami tidak ingin membuat sartifikat. Tapi kami selalu ditipu oleh orang-orang yg tidak bertangung jawab….
apa lagi sekarang daerah MERUYA TELAH GEMPAR MASALAH”
DARI MULAI PT.PORTANIGA sampai sekarang DESAS DESUS TENTANG PEMBUATAN JALAN TOL,,,
Tambah bingung saya???
Saya mohon sekali kepada kantor pusat agar daerah MERUYA bisa di buat sartifikatnya dengan mudah dan tanpa campur tangan pihak luar……
TERIMA KASIH KALAU SARAN SAYA DAPAT ANDA PENUHI,,,,
PAGI….
Oleh: watiyono on 30 Desember, 2009
at 6:54 am
Pak saya mau tanya nih,
Adik saya sudah membeli tanah seluas 150m dna saat ini hendak membeli lagi seluas 100m dari pemilik yang sama. Kondisi saat ini adik saya belum mempúnyai sertifikat atas namanya sendiri.
Saat ini adik saya ingin membuat balik nama.
pertanyaannya.
Lokasi di bekasi untuk tanah seluas 250m, Berapakah biaya sampai dengan sertifikat selesai?
Apakah biaya 6jt rupiah itu normal?
tks atas jawabannya pak.
salam
Arie
Oleh: ari on 9 Januari, 2010
at 5:01 pm
saya mau tanya:didesa saya, Pak RT minta dana 350ribu pertanah, katanaya untuk pembuatan tanah,sudah sekitar 3 bulanan sampai sekarang belum ada kejelasan, saya tanya sama kepla desanya dia bilang tidak, jadi saya harus gimana? atas jawabannya saya ucapin terimakasih
Oleh: zein on 12 Januari, 2010
at 2:47 pm
saya mau tanya, saya membeli sebidang tanah kapling. tapi sudah 2 tahun sertifikat belum ada. memang perjanjiannya sertifikat akan dibagi jika semua pembeli sudah melunasi pembayaran (kapling dijual scr cicilan). sy berniat untuk membuat sertifikat sendiri berhubung akan segera membangun rumah di atasnya, bagaimana prosedur untuk membuat sertifikat tanah yang statusny pembeliannya tanah kapling…????
terimakasih sebelumnya,
(mohon jawaban dkirim via email)
Oleh: RINA on 14 Januari, 2010
at 2:10 pm
saya mo tanya berapa biaya bikin sertivikat tanh dan bangunannyautk wil kab.bandung?
soalnya dari pihakkelurahan biaya bikin sertivikat 10%dari harga tanah dan bngunannya,trims
Oleh: dede munawar on 29 Januari, 2010
at 4:38 pm
Mau tanya pak,
Adik saya mau menghibahkan tanan miliknya kepada saya, apakah proses peralihan namanya harus dimulai seperti pada saat jual beli?
Kewajiban apa yang harus saya jalani, baik dari segi pembayaran, notaris atau badan yang terkait. Terima kasih.
Oleh: Iche on 5 Februari, 2010
at 10:39 pm
Ayah saya ingin menjual tanah. Tanah tersebut ingin dipecah menjadi dua. Sebagian untuk dijual kepada orang lain dan sebagian akan dihibahkan kepada saya selaku anaknya sendiri.
Berapakah biaya pemecahan sertifikat sekaligus balik nama? karena yg satu ada jual beli sedangkan yang satu lagi adalah hibah.
Bagaimana proses/prosedur serta syarat2 pengurusan dokumen2 tersebut?
terimakasih banyak sebelumnya
Oleh: rika on 12 Februari, 2010
at 3:07 pm
Saya baru saja membeli tanah didaerah Kebayoran Lama seluas 30m2, semua dokumen masih menyatu dengan pemiliknya. Mohon informasi bagaimana mengurus sertifikat dan berapa biayanya secara rinci. Kalau memakai jasa apakah cukup ke PPAT dan berapa biayanya ? Terima kasih.
Oleh: Slamet S on 11 Maret, 2010
at 2:58 pm
info bisa ke : slm_spd@yahoo.com
Oleh: Slamet S on 11 Maret, 2010
at 2:59 pm
saya mau tanya biaya pemisahan sertifikat untuk tanah hibah.
sertifikat tanah awal milik orang tua yang sekarang tanah dan bangunan diatasnya dihibahkan kepada 4 orang anak dan tanah sisa tanah tsb tetap milik ortu. Apa saja syarat2nya untuk pemisahan sertifikat tsb.. dan berapa biayanya? ohya, rumah yg sudah ada sebelumnya belum disertifikatkan.. baru tanahnya saja…
mana yg lebih baik, memakai jasa PPAT atau notaris? mohon dikirim balasan ke email ya…
TErimakasih sebelumnya.
Oleh: leni on 15 Maret, 2010
at 3:42 pm
pa. sayamau tanya kalau tanah 100 M bikin sertifikat berapa biayaya? tanah di citayam 1M nya 200.000. mks
Oleh: nurlaila on 18 Maret, 2010
at 2:19 pm
Notaris terhormat, saya mau nanya. Pada tahun 2007, saya dan adk memperoleh hibah tanah dari orang tua, dgn luas tanah 505 m2, nilai NJ0P adalah Rp.243.000. Surat hibah tersebut di peruntukkan 2 orang. Pada saat ini kami berencana membuat akta tanah masing2 bagian kami, yang ingin saya tanyakan apa tahapan yg hrs kami ambil dan berapa biaya yg hrs dikeluarkan. Atas saran/bantuannya kami sampaikan terima kasih
Oleh: Sri mulyani on 19 Maret, 2010
at 5:51 pm
mahal sekali yah…
NJOP di surat PBB saya 350jt…berdasarkan estimasi diatas saya harus membayar bisa2 40jt bhkn lebih….wah……
Oleh: Zah on 27 Maret, 2010
at 3:22 pm
apakah tanah yang sudah dibuat sertifikat bisa batal kalau persyaratan pembuatan tanah terjadi kekeliruan tidak mencantumkan ahli waris yang lain? meskipun sertifikat itu terbit..
Oleh: ibnu on 30 Maret, 2010
at 5:04 pm
saya mempertanyakan proses jual beli dimanonjaya kecamatan manonjaya kabupaten tasikmalaya dari bikin akta jual beli sampai pembuatan sertifikat yang berbelit-belit menurut keterangan dari warga selain biaya mahal juga kurang transparannya pembiyaaan sehingga malas untuk bikin AJB dan sertifikat untuk itu kalau ada mafia dipejabat atau pelaksana pembuatan administrasi tanah untuk secepatnya ditangkap bahkan katanya camatnya sendiri tidak bisa menandatangani akta jual beli karena belum dilantikmenjadi pejabat PPAT ternyata terbukti dari tahun 2007 saya masih belum beres bikin AJB untuk itu saya menyarankan pembuatan akta jual beli dan sertifikat supaya dipajangkan ditempat kantor BPN dan kecamatan dan tidak ada lagi petugas yang ditugaskan mengurus nya tidak menjadi calo dan jelas kebanyakan pegawai jadi calo waktunya satgas MAPIA HUKUM HARUS TURUN MENANGKAPNYA SUPA PNS TIDAK RUSAK NAMA BAIKNYA juga orang luar yang diperalat oknum kelurahan/desa kecamatan dan pegawai BPN harap ditindak
Oleh: ijang saepuloh on 1 April, 2010
at 12:44 pm
salam kenal, yang saya mo tanyakan bisakah pembuatan sertifikat tanah berdasarkan surat hiba dan bukti pembayaran PBB, yang mana surat hiba dari pemberi tidak diketahui keberadaannya,yang ada hanya surat hiba untuk sipenerima. terimakasih
Oleh: mhasan on 6 April, 2010
at 1:26 pm
boss kalau langkah-langkah pengisisan berkas dari BPN bagaimana ya soalnya ini berkas membingungkan apakah kita yg isi atau orang kelurahan??mohon jawabannya
Oleh: Aad on 7 April, 2010
at 2:16 pm
mbk saya mau tanya:saya bru sja membeli tanah&tanah itu blum pernah disertifikatkn.saya membeli dari (a)37 juta.saya bayar cash ada saksi &juga lurah setempat.surat jual beli tanda tangan diatas materai smua komplit.yang jdi msalah gmna caranya membuat sertifikat tanah tsb?dan bukti apa saja yg saya butuhkn untuk mengurus sertifikat tsb? dan dimana saya bsa mengurusnya?brapa biayanya&butuh berapa lama sertifikat itu keluar?mohon dijwb trimakasih
Oleh: atin on 18 April, 2010
at 4:45 pm
salam sejatera
babagaimana cara perhitungan pembuatan sertifikat?
luas tanah 700 M2
NJOP 1,700.000
surat lama thn 1968.
mhn lilampirkan cara perhitungan/rumusannya.
terimakasih
Oleh: alie zulkarnain on 25 April, 2010
at 5:58 am
saya sedang mencari seorang ibu untuk proses balik nama sertifikat tanah .
nama ibu itu TUMIYEM umur +/- 55 thn asal desa SINONGKO kelurahan gedong karanganyar solo jateng.
diperkirakan beliau berada di daerah AMBON .
yang tau informsnya
tolong berikan alamatnya sekarang , lengkap ,
ke tjoyot@gmail.com , trm ksh .
Oleh: pakdethon on 11 Mei, 2010
at 3:01 pm
bagaimana cara membuat surat tanah, karena tanah yg saya miliki adalah tanah warisan yg ada hanya surat hibah dan PBB sementara tanah sudah di pecah2 atau dibagi bagi namun surat hibahnya masih jadi satu. mohon petunjuk dan saran
Oleh: muslim on 18 Mei, 2010
at 3:00 pm
bapak yang saya hormati saya mau tanya berapa sebenarnya biaya pembuatan sertifikat tanah??
Oleh: robby guspriyadi on 20 Mei, 2010
at 9:10 am
muslim : telebih dahulu diibuat pernyataan bersama dari para pemilik tanah dak surat keterangan penguasaan tanah dari kelurahan,
robby : biaya pembuatan sertifikat tanah tergantung dari kelengkapan dokumen yg dimiliki pemilik tanah, NJOP, http://ppat-bandung.blogspot.com
Oleh: vyzone on 26 Mei, 2010
at 8:53 pm
saya maunanya boleh saya beli tanah seharga 10 juta? nantinyah kalau bikin sertipikat bayarnyah berapah yah tolong kasih solusinyah makasih banyak sebelumyah.
Oleh: sigitpurnama on 30 Mei, 2010
at 1:13 am
Pak saya mau tanya. Saya hendak membeli tanah didaerah muara enim (sumsel) seluas 5ha,tapi suratnya hanya SPH dari desa.apakah itu sudah cukup kuat legalitasnya?dan bg mana prosedur pembuatan sertifikat?apa bisa dibuatkan lgs kepada kecamatan? Mengingat banyak mafia tanah yg saat ini terjadi?(Takut tumpang tindih surat)
Oleh: firmansjah on 25 Juni, 2010
at 11:39 am
Mohon infonya..! Org tua sy mempunyai tanah 200m3 di Cianjur .hanya sj surat tanahnya msh blanko apa bisa dijadikan sertifikatnya,dan brapa biayanya? Mhn bantuanya.. Tq
Oleh: Deny on 29 Juni, 2010
at 12:34 am
saya menpunyai tanah 17 are, harga tanah yang saya beli Rp 1,205,000,000 . berapa biaya yang saya harus bayar
Oleh: angel on 29 Juni, 2010
at 10:48 pm
Pak saya mau tanya. Saya hendak buat sertifikat tanah didaerah pinggiran sungai kecil di Malang-jawa timur p-6meter & l-12meter,tapi suratnya masih atas nama kakek . trus bagaimana untuk mengurus balik nama atau membuat keterangan warisnya. masalahnya ada nenek istri ke 3 dari kakek. trus biayanya apa mahal ya? dan bg mana prosedur pembuatan sertifikat?apa bisa dibuatkan lgs kepada kecamatan? Mengingat banyak mafia tanah yg saat ini terjadi?(Takut tumpang tindih surat)
Oleh: joe on 13 Juli, 2010
at 10:38 am
mau tanya nih, terima kasih sebelumnya.
saya sedang proses seplit sertifikat tanah karna saya hanya membeli setengahnya dari penjual.tapi saya diminta 1,5 juta lagi,karna konon katanya sertifikat induknya/lama mesti dijadiin sertifikat baru lagi.artinya saya harus bayar 2 pengurusan sertifikat.pertanyaannya,apa betul tahun 2010 ada peraturan baru diBPN Ciamis jika penyeplitan sertifikat tanah,sertifikat lama mesti jadi sertifikat baru lagi?
dan berapa biayanya jika memang ada?
terimakasih atas jawabannya.
Oleh: iqbal on 21 Juli, 2010
at 2:13 pm
Sepengetahuan saya, sertifikat lama yang displit tidak harus diganti sertifikat baru. Tapi nanti ada catatan di sertifikat lama tentang proses splitnya. Tentu saja boleh kalau mau diganti sertifikat baru. Mestinya sih itu tanggungan pemilik tanah.
Oleh: mulyanto on 21 Juli, 2010
at 4:28 pm
Pak saya mau tanya, sebenarnya berapa lama waktu yang di perlukan untuk pembuatan sertifikat tanah dimana kami sudah memiliki AJB yang baru di tandtangani kelurahan saja (blm sampai kejamatan), dan klo bolh tany lg berapa biaya yang harus saya keluarkn untuk sebidang tnh 340m/2 di daerah sawangan bedahan- sawangan depok, mohon di bantu informasinya? pa,
Oleh: harry on 21 Juli, 2010
at 7:21 pm
Saya beli tanah sekitar 3 tahun yang lalu via depeloper dan sudah melalui Notaris. Yang jadi permasalahan bagaimana mengurus sertivikat (akta) notaris tersebut untuk memperoleh PBB yang merupakan syarat awal mengajukan SHM ?
Oleh: Irawan on 29 Juli, 2010
at 6:25 am
pembuatan akta tanah dan sertifikat memang lahan yg subur buat perangkat. jadi kalo harus nambah nambah lagi bayarnya gak papa, ikhlaskan saja. yang penting jadi. kasian para perangkat itu kan gajinya masih kurang. semoga semuanya ikhlas. bersabar adalah cara terbaik dalam pengurusan tanah.
Oleh: yusuf on 6 Agustus, 2010
at 3:21 pm
SAYA PUNYA TANAH LUAS 1050 METER,MAU BIKIN SERTIPIKAT,KIRA KIRA BIAYANYA BERAPA YAH…..?
Oleh: ASEP UNANG on 7 Agustus, 2010
at 12:13 am
tergantung NJOP nya
Oleh: royke on 6 Januari, 2012
at 5:18 pm
pak mohon bantuannya. sebidang tnah dijual dari X ke Y. pembuatan akta via notaris. lalu oleh si Y dijual ke saya melalui X (X sebagai makelar). seharusnya akta jual belinya dari Y ke saya. tapi ternyata dari X ke saya. notaris yang membuat akta juga sama. akta lama (dari X ke Y) saya minta, . jawaban notaris dan X sama, katanya sudah dimusnahkan. saya minta berita acara pemusnahan, gak ada. intinya tanah itu memiliki dua akta jual beli. amankah tanah saya? jk tdk apa yg harus saya lakukan
Oleh: bambang arif on 8 Agustus, 2010
at 5:50 am
AKU PUNYA TANAH PETOK D KIRA2 BERAPA BIAYANYA UNT SERTIFIKAT YA TOLONG DIBANTU PADA MASTER2 TANAH
Oleh: TRISNO WIGORO on 17 Agustus, 2010
at 9:46 pm
Kalo saya udah 8 bulan sejak pendaftaran sertifikat belum juga selesai….
duh gimana gak kapok tuh
Oleh: Hotel Bintang dan Melati Murah on 26 Agustus, 2010
at 9:40 am
Punya mertua saya malah sudah 4 tahun stuck. Sehabis diukur terus ngga ada kelanjutannya. Sekarang baru mulai jalan lagi.
Oleh: mulyanto on 27 Agustus, 2010
at 9:19 am
bagaimana membuat sertifikat tanah yg belum bersertifikat?? ketika membeli tanah yang di dapat hanya surat keterangan dari camat..??? mhon bantuan jawaban nya di tunggu… terimakasih sebelumnya..
Oleh: ikah on 30 September, 2010
at 1:36 pm
hanya surat keterangan dari camat?? itu akta jual beli (AJB) ? Giriknya mana?
laeman.blogspot. com/2008/11/proses-pembuatan-sertifikat-tanah.html
Pada prinsipnya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari 3 tahap :
Tahap 1. Pengurusan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seperti :
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Akta Jual Beli
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan
Jadi pertama bisa mungkin konsultasi dengan BPN dulu (toh BPN yang membuat sertifikat bukan kelurahan), bawa dokumen-dokumennya dan tanyakan dokumen apa saja yang kurang.
Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan
Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah.
Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN. Disini ada waktu tunggu.
Oleh: mulyanto on 30 September, 2010
at 3:11 pm
saya ingin buat sertifikat tanah, tuk syarat pengajuan kredit ke bank, tpi pengen cepat. klo bisa hub CHENX 085223934671
Oleh: chenx on 30 September, 2010
at 7:33 pm
as.gimana statusnya sebuah tanah yang bersertipikat tapi sudah 30 tahun di tinggalkan sementara penggarap membayar PBB SELAMA ITU apa bisa di buatkan sertipikat atas nama penggarap
Oleh: arifuddin on 6 Oktober, 2010
at 5:30 pm
Maap pak numpang tanya
kalau mau buat sertifikat tanah biayanya sapai berapa ya pak dengan data2 :
- surat pethok D (kelurahan)
- luas sebelumnya 2541 m2
- Pada SPPT PBB :
NJOP Rp. 91.476.000
- NJKP Rp. 18.295.000
- PBB Rp. 91.476
Oleh: nhikoyum on 21 Oktober, 2010
at 10:38 pm
Maap pak numpang tanya
kalau mau buat sertifikat tanah biayanya sampai berapa ya pak dengan data2 :
- surat pethok D (kelurahan)
- luas sebelumnya 2541 m2
- Pada SPPT PBB :
* NJOP Rp. 91.476.000
* NJKP Rp. 18.295.000
* PBB Rp. 91.476
sedangkan luas yang saya beli hanya 105m2
mohon bantuannya untuk cara pembuatan dan berapa besar biaya untuk membuat sertifikatnya
Terima kasih sebelumnya.
koyum
nhikoyum@yahoo.co.id
Oleh: nhikoyum on 21 Oktober, 2010
at 10:42 pm
ada yg cari tanah dengan syarat sbb:1.Lokasi tanah JABOTABEK.2.TANAH harus sudah sertifikat hak milik 3.sebutkan NJOPnya.4.Harga 70% dari NJOP.5.Nominal harga 20 M.penawaran kirim ke email :ss_jn 54@yahoo.co.id.silahkan kirim data lengkap. trimakasih
Oleh: bintara putra on 11 November, 2010
at 11:46 pm
mau tanya donk,… klo tanah luasnya 7x15m dan harga tanah skitar 2,5 juta, kira-kira berapa yah, biaya yang harus di keluarkan untuk membuat sertifikat tanah ? semoga bapak/ibu mau bantu. trima ksih
Oleh: Sutoto on 28 November, 2010
at 11:39 pm
minta kejelasan biaya adminitrasi kog , gag punya standtad biaya ia,,…??????????????? klau ukuran 7 x 15 meter . brapa biaya yg harus saya keluarkan untuk membuat setrifikat tanah ,,…???? tolong balas ..please..!!!
Oleh: achmadi on 13 Desember, 2010
at 10:22 pm
Saya mau mengurus sertifkat tanah di daerah Tapanuli utara (Medan), tanah itu warisan dari kakek, yg selama ini di rawat oleh bibi saya, ketika kami mau membuat sertifikan tanah ada orang lain diluar dari keluarga (tetangga) yg menghambat alasannya nanti kalau orang perantauan pulang ada yg dikerjakannya. Yang mau saya tanyakan bagaimana cara mengurus sertikfikat tanah tersebut apabila tetangga kami yg tanah nya besebelahan dgn tanah kami tidak mau menandatangani surat pernyataan tanah tersebut, sementara disebelah utara dan selatan sudah menanda tangani, termasuk kepala desa. Mohon bantuan. thanks
Oleh: martha on 27 Desember, 2010
at 1:35 pm
mohon jawabanya.
saya membeli tanah 156 m2 dengan berkas yang saya terima
1. AJB atas nama orang tua dari penjual (penjual adalah puteranya yang sebelumnya telah membeli rumah dan tanah trsb dari orang tuanya) dengan hanya dilengkapi kwitansi pembelian dengan orang tua nya. ditambah dengan kwitansi pembelian antara saya dengan penjual.
2.pertanyaan saya adalah
dokumen apa yang harus saya lengkapi untuk membuat sertifikat ATAS NAMA saya langsung. Dan harus mulai dari manaserta mulai dariberkas apayang harus saya susun untuk mendapatkan sertifikat sesuai nama saya. lokasi saya di kab.bandung
mohon pencerahaan secepatnya……Terimakasih
Oleh: pawangsa on 30 Desember, 2010
at 1:10 pm
mestinya bertanya pada pihak yang berwenang, misalnya BPN kab. Bandung
Kalau saya cuman blogger
Oleh: mulyanto on 30 Desember, 2010
at 1:39 pm
BPN teh apa?
Oleh: vie on 21 September, 2011
at 12:43 pm
BPN = Badan Pertanahan Nasional.
Oleh: mulyanto on 21 September, 2011
at 4:01 pm
Pengalaman sertifikat tanah saya waktu itu baru selesai 8 bulan kemudian
Oleh: Asia Hotels Review on 1 Januari, 2011
at 8:56 am
Mas Mulyanto, saya orang yg masih awam soal pengurusan sertifikat tanah. Saya mau nanya nih. Bagaimana sebenarnya cara pengurusan sertifikat tanah di wilayah “eks kesultanan”?? Knp kesannya seperti sengaja dipersulit??
Mohon pencerahannya Mas. Trims
Oleh: Januari on 3 Januari, 2011
at 5:15 pm
Urusan sertifikat memang ribet, apalagi kalau diurus sendiri. Yang terbaik pakai jasa PPAT, jangan pakai staff instansi yang tak berwenang. Cuman kalau pakai PPAT muahhhhalll. :p .
Oleh: mulyanto on 3 Januari, 2011
at 5:50 pm
saya mau tanya gan, saya beli sebidang tanah berdua dgn kakak saya, sekarang sedang proses pembuatan sertifikat tapi atas nama kakak saya, andai kata nanti saya mau pisah and saya mau bikinin sertifikat atas nama saya (karena 50% tsb atas hak saya). yg saya tanyakan:
apakah kakak saya harus bikin baru and biaya seperti bikin baru lagi?
apakah kakak saya cuma ngubah aj and cuma saya yg bikin baru,sertifikat atas nama saya?
Oleh: andi on 10 Januari, 2011
at 11:43 am
itu namanya pecah sertifikat. anda bikin AJB, beli tanah dari kakak. Sertifikat kakak bisa bikin baru atau tetap lama tapi nanti ada keterangan-nya kalau sudah dipecah. Biaya pasti ada lagi gan..
Oleh: mulyanto on 10 Januari, 2011
at 12:16 pm
ohh gtu ya gan, thanks ya atas informasiny.
Oleh: andi on 15 Januari, 2011
at 1:42 am
pak, mau tanya istri saya beli tanah di daerah kab. soreang bandung luasnya 315 m2. sdh ada akta jual belinya, pajak tanah sdh lunas, tp istri saya belum punya KTP di daerah tsb. saya mau sertifikatkan tanah tersebut atas nama istri. Syarat apa lagi yang harus saya penuhi dan siapkan, berapa biaya yang di perlukan untuk di urus sendiri, kemudian berapa lama menunggu sampai jadi. pake jasa PPAT ga ada dana. mohon jawabannya dan terima kasih.
Oleh: indarto on 10 Februari, 2011
at 2:38 pm
ayo ada yg tau jawabnya?
Oleh: mulyanto on 10 Februari, 2011
at 3:01 pm
pak.. saya mau mengurus sertifikat rumah luas nya 5,30m x 19,50 m berada di daerah surabaya, kira2 berapa ya pak biaya nya dan apa saja syarat2 nya.. terima kasih atas jawabanya..
Oleh: susie on 16 Februari, 2011
at 12:43 pm
Pak saya mau tanya..
Kalau biaya untuk balik nama berapa ya?tapi bukan jual beli..
Tanah itu dulu atas nama kakak dari nenek saya..dan nenek saya sekarang ingin girik itu atas nama dia…
Dimana tempat mengurusnya dan apa saja syaratnya..
Mohon jawabannya..terima kasih..
Oleh: Ra on 31 Maret, 2011
at 12:37 pm
dikirim lewat email saya ya pak
Oleh: Ra on 31 Maret, 2011
at 12:40 pm
dikirim lewat email ya pak
Oleh: Ra on 31 Maret, 2011
at 12:42 pm
pak saya mau tanya
1).apakah proses balik nama ke BPN bisa dilakukan sendiri tanpa melalui ppat, bagaimana caranya ? biayanya kira2 berapa?
2). apakah bila ajb telah selesai di ppat apakah unutk balik nama bisa ditunda dulu, atau ajb memiliki masa kadaluarsa
Oleh: reno on 8 April, 2011
at 11:04 am
say membeli sebidang tanah yang belm bersetifikat. menurut pihak penjual dia cuma punya blangko pajak. apa yang harus saya siapkan untuk pembuatan sertifikatnya…?
Oleh: iwan on 23 April, 2011
at 3:55 am
Pak saya mau tanya.
Tanah saya terkena pemotongan sertifikat atas kebutuhan pembebasan tanah untuk keperluan jalur Ganda PT.KAI di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Yang saya tanyakan pelepasan tanah tersebut sudah hampir 10 bulan, sampai sekarang sertifikat tersebut belum di kembalikan kepada warga, padahal sertifikat tersebut sangat saya perlukan berkaitan dengan usaha saya.
Bagaimana kinerja Pertanahan cuman hanya print beberapa lembar aja hampir 1 tahun.Apakah prosesnya benar benar lama, atau berhenti di P2T Kabupaten Pekalongan. mohon penjelasannya.
terima kasih
Oleh: amsori on 26 April, 2011
at 1:59 pm
wah mestinya tanya ke surat pembaca di koran (kompas atau suara merdeka).
Oleh: mulyanto on 26 April, 2011
at 3:49 pm
sudah 9 bulan ini ..saya mengurus sertifikat tanah..biaya sudah sy serahkan pada saat saya menyerahkan syarat2 kepengurusan yaitu bulan agustus 2010….sampek saat ini belum selesai dg alasan belium bs diukur karena airnya tinggi,kebetulan tanah saya adlh tanah tambak sebagian punya saya dan sebagian lg punya kakak saya…apa benar mengukur tanah tambak harus menunggu air surut dulu ..trim’s saya pencerahannya dr bapak.
Oleh: romza aini on 5 Mei, 2011
at 3:02 pm
sudah 9 bulan ini ..saya mengurus sertifikat tanah..biaya sudah sy serahkan pada saat saya menyerahkan syarat2 kepengurusan yaitu bulan agustus 2010….sampek saat ini belum selesai dg alasan belium bs diukur karena airnya tinggi,kebetulan tanah saya adlh tanah tambak sebagian punya saya dan sebagian lg punya kakak saya…apa benar mengukur tanah tambak harus menunggu air surut dulu ..trim’s saya tunggu pencerahannya dr bapak.
tolong balas lewat email saya aja….
Oleh: romza aini on 5 Mei, 2011
at 3:41 pm
Mau tanya dong, saya mau buat setifikat tanah & katanya persyaratan salah satunya surat ahli waris. Yang saya alami skarang pemiliknya sudah mininggal dunia, beberapa para saksi sudah meninggal juga & anak2 nya tidak tau tempat tinggalnaya. Bagaimana caranya supaya saya bisa mengajukan surat2 yang saya miliki untuk membuat sertifikat tanpa adanya surat ahli waris ???
Mohon bantuannya, tks
Oleh: Budhie on 13 Mei, 2011
at 5:10 pm
saya punya keluhan nie,tanah saya uda tercatat nama saya di girik pbb & buku leter c desa! tapi knp waktu saya ingin buat sertivikat,kepala dusun saya bilang tanah ini tidak sah ( hanya beri komentar itu & kpl dusun tidak beri solusi) tolong bantuannya trima kasih.
Oleh: satriya on 19 Mei, 2011
at 8:50 pm
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas adanya blog ini,, sangat menambah wawasan saya ..
.. semoga berkah .. amien..
kebetulan saya akan membeli rumah dengan lokasi di jakarta (berdekatan dengan rumah orang tua saya).. hanya saja timbul keraguan karena rumah tersebut belum bersertifikat, yang ada hanya berkas AJB dengan 2 orang pemilik sebelumnya (tidak ada surat girik).. sejauh yang saya ketahui termasuk orang tua saya,, tanah tersebut memank tanah rakyat yang belum bersertifikat ,, namun demikian tetap ada kekhawatiran seandainya tanah tersebut termyata bersengketa atau ternyata tanah miliki orang lain.
1. bagaimana cara memastikan hal tersebut?
2. Risiko apa saja yang mungkin akan saya hadapi kedepan terkait dengan status kepemilikan rumah tersebut seandainya rumah tersebut tetap kami beli melalui transaksi ajb tanpa melalui jasa notaris?
3. Seandainya memank ternyata atas rumah tersebut memank tanah rakyat yang tak bersertifikat dari BPN, dan berdasarkan pengecekan, pada akhirnya memank tanah tersebut tidak bersengketa, dan bukan tanah serobotan.. apakah kedepan dimungkinkan sertipikat hak milik di terbitkan oleh BPN seandainya kami melakukan pengurusan tersebut setelah jual beli ini terjadi..
mohon dengan sangat penjelasannya,,,
terimakasih.
hormat saya
Oleh: jefri on 20 Mei, 2011
at 4:44 pm
Wah,situsnya berguna sekali..
saya punya sebidang tanah di malang.. saya ingin membuat sertifikat,tetapi saya hanya punya akta jual beli atas nama almarhum ayah yg sudah lama meninggal. apa saja yg hrs saya siapkan untuk membuat sertifikat tanah??
sebelumnya saya ucapkan terima kasih…
Oleh: pata himawan on 26 Juni, 2011
at 3:06 pm
1. Bikin AJB baru atas nama anda(ke Notaris/PPAT jangan ke desa/kecamatan), kalau penjualnya masih hidup, saya kira tidak masalah.
2. Serahkan proses selanjutnya ke Notaris/PPAT. Atau lengkapi dokumen2/persyaratan2 dan urus sendiri ke BPN.
Oleh: mulyanto on 27 Juni, 2011
at 11:13 am
Mohon petunjuk , Si A memiliki tanah terletak di bibir sungai tak bertanggul sebagian tanah sejak 30 tahun dikelola.dan sebagai tempaty tinggal. Pertanyaan :
1. Apakah tanah tersebut bisa dimohonkan sertifikat
2, Ada berlaku batas sempadan.
Oleh: Wr Agus Saleh on 29 Juni, 2011
at 1:33 pm
Saya ada persoalan yang mungkin teman2 sekalian bisa bantu. Saya mempunyai sebidang tanah, dimana dibeli oleh ayah saya tahun 197.. , namun tidak ada akta jual belinya. Saat ini baik penjual maupun pembeli telah meninggal. Selama ini rutin membayar PPB-nya. Tahun kemarin mulai saya urus sertifikatnya, salah satu saratnya adalah sejarah tanah yaitu waris atau jual beli. Agar mudah maka dibuatkan akta jual beli antara saya dengan istri penjual. Setelah semua urusan di kecamatan dan desa selesai, namun sewaktu berkasnya dilimpahkan ke BPN, 2 minggu kemarin, ditolak dengan alasan KTP saya/alamat pembeli tidak satu kecamatan atau kecamatan yang berdampingan dengan lokasi tanah. Apakah memang aturannya begitu?
Oleh: widyapraja on 15 Juli, 2011
at 10:10 am
saya mo tnya : Bpk saya beli tanah waris dikebumen luas 100 m2 milik alm. kakek saya thn 1993 krn waris uangnya dibagi ke 5 saudaranya tanpa ada bukti jual beli, setalah thn 2005 ke 2 saudaranya menutut kembali semua tanah tersebut dan sekarang sudah bersertifikat melalui program serifikat masal thn 2009., bpk saya hanya memiliki surat pernyataan dari ke 3 saudara yang lain bahwa tanah tsb milik bpk saya, yang dibuat thn 2006 oleh ahli waris ke 3 saudaranya. apakah kuat secara hukum tanah tsb bisa kami ambil kembali? mksh
Oleh: ahmad aji on 23 Juli, 2011
at 1:18 pm
trmksh sblumnya bpk, sy sdh dijinkan utk bbcra dsni. situs ni sbngt brmnfaat skali utk sy.
bgnii bpk,, sy mau tanya.
rumah ibu sy msh blum bersertifikat. maklum ibu sy org desa n minim skali pengetahuan.
sy ingin skali mmbantu ibu sy, mmbuatkan sertifikat mksudnya.
tanah rumah tsb tanah warisan dr sodara nenek yg d wariskan ke nenek, n skarang rumah tsb d tempati oleh ibu sy.
bgni bpk,
ibu sy tdk memegang apa2 slain bukti pajak n slembar surat yg ktnya itu pepel.
lalu bagaimana sy harus mngurus ini bpk,,
sy harus mulai dr mana n pa yg harus sy lakukan??
sy sngat bingung skali..
jika tdk d urus,, bgaimana nnti kdpnnya.
mohon bantuannya bpk..
n pha progam lara sita n sms ni pa bisa mmbntu sy??
bisa inbox sy di
naurah.asy_syifajaneeta@ymail.com
terimakasih..
Oleh: helen on 28 Juli, 2011
at 10:44 am
Konsultasilah pada ahlinya yaitu pada PPAT/Notaris.
Oleh: mulyanto on 28 Juli, 2011
at 12:10 pm
hi..hi.. pusing ya pa mulyanto……
Oleh: miharti on 3 Agustus, 2011
at 8:55 pm
iyah nih pusing hahahaha.
Oleh: mulyanto on 3 Agustus, 2011
at 9:19 pm
saya memiliki sebidang tanah di bantar gebang bekasi selatan dengan luas 250 mtr , pertanyaannya berapakah biaya untuk pembuatan sertifikat tanah tsb?
Oleh: zainal arifin on 4 Agustus, 2011
at 4:41 pm
maaf saya mau tanya dokumen masukan dan dokumen keluaran untuk pembuatan sertifikat tanah …apa apa aja trimakasih ????
Oleh: fajar on 6 Agustus, 2011
at 5:10 am
di indonesia mau ngurus apa aja ribet, apalagi soal tanah. itulah kalau indonesia diurus oleh para “idiot”
Oleh: reynald on 7 Agustus, 2011
at 1:37 am
Saya mau nanya’ pak,,
Saya punya sebidang tanah,,, dan aktanya ada,, tp sudah dimakan rayap,,! Gimana tu pak???kmana saya harus membuatna n melaporkannya??pa msh bisa dibuat lagi??
N kalau bisa saya berencana mau ngbuat sertifikat lagi,,,!
Tolong dijawab ya pak,, maksih,,!
Oleh: farid on 19 Agustus, 2011
at 10:47 pm
Berapa kisaran biaya dalam pembuatan sertifikt tanah yang di akad hibah dengan lt 495m2 dan PBB terakhir Rp 40.700 lokasi pinggir jalan protokol. terimakasih bantuanya.
Oleh: sukma on 20 Agustus, 2011
at 10:14 am
pak, saya beli tanah tapi surat2 nya cuma ada SPPT PBB aja bagaimana cra mengurus akta jual belinya,,,,,? tolong balas lewat email ya??
Oleh: Alin on 21 Agustus, 2011
at 5:30 pm
pak,sy mau bertanya.saya berencana membeli tanah.tanah tersebut merupakan tanah girik.menurut bapak apa yg harus saya lakukan untuk mengetahui apakah tanah tersebut aman untuk dibeli dan langkah apa yg harus saya lakukan untuk mensertifikatkan tanah tersebut.mohon petunjuknya karna saya masih awam sekali.
terima kasih
Oleh: kait4 on 11 September, 2011
at 6:40 am
saya baru saja beli sebidang tanah beserta rumah.tp blm ada sertifikatnya,malum d kampung jarang ada yg pakai sertifikat kebanyakan pakai kikitir.saya mau bikin sertifkat nya tp pas beli saya cuma d kasih kikitir saja sama yg punya rumah nya,tidak ada akta jual belinya,kira2 bisa ga???prsyaratan nya apa saja klo mau bikin sertifikat??????????
Oleh: vie on 21 September, 2011
at 12:38 pm
Bisa saja Mba,
Akta Jual Beli sbg penguat aja. Bukti bahwa kita memang sdh membeli tanah & bangunan tsb.
yg paling penting PBB sama Kikitirnya atas nama siapa…kalo bukan atas nama kita, ya perlu Akta Jual Beli. Tinggal bikin saja k notaris. Minta skalian bikin sertifikat kalo ngg mau ribet
Oleh: amii on 29 November, 2011
at 8:49 pm
terima kasih saya mau tanya pak kenapa bikin surat tanah di bekasi banyak sekali calo2 liar yang tidak bertanggung jawab sedangkan saya yg punya tanah sendiri ngak tau gimana caranya membuat surat2 tanah….apa dibangsa kita sendiri udah terjadi hukum rimba, dan yg saya tau calo2 itu juga di belakang nya oknum2 pemerintah apa udh rusak bangsa kita harus kemana ya saya mau bikin surat2 tanah saya ………bingung di negeri sendiri…..
Oleh: heri on 21 September, 2011
at 3:18 pm
Yah mendingan cari PPAT yang bener, yang sudah biasa berurusan dengan mafia tanah. Yah begitulah negeri kita isinya banyak maling dan perampok.
Oleh: mulyanto on 21 September, 2011
at 4:02 pm
Bpk/Ibu/
saya mo Tanya, perihalnya inti spt ini. ” Adik saya membeli sebidang tanah sampai proses di BPN, Adik saya diminta untuk melengkapi Copy sertifikat tanah yang berada di sebelah tanah yang dia beli”, tentunya sang pemilik tanah sebelah tersebut keberatan/tidak mau utk memberikan foto copy sertifikat tanahnya. pertanyaan saya adalah apakah benar syarat yang dibutuhkan perlu melampirkan sertifikat tanah yang berada di sebelah tanah yang adik saya beli?
mohon jawabannya Pak/bu
Oleh: aris pramono t on 23 September, 2011
at 1:59 pm
Petugas BPN mungkin perlu untuk memastikan batas tanah pada pengukuran. Kalau sulit mendapat copy-nya. Coba saja catat no sertifikatnya (atau difoto), mestinya di kantor BPN ada salinannya yang bisa dicari.
Oleh: mulyanto on 23 September, 2011
at 5:26 pm
aku anak baru gede, n kaget bgt liat biaya buat akte tahan sedmikian besar.
prihatin dg kondisi kampung aku yg bnyak org ( trutama yg miskin ) ga punya sertifikat tanah n dengan mudahnya yg kaya bisa berbuat sesuka hati. pantas klo dikampung2 bnyak org mati rebutan tanah n hakim pasti milih yg kaya yg katanya memiliki. tau diri hakim indonesia, wajah manusia, otak …
Oleh: mia on 3 Oktober, 2011
at 1:39 pm
bagaimana kalau surat perjanjian jual beli hilang/kebakar apakah bisa kita membuat sertifikat
Oleh: fatkhul on 30 November, 2011
at 2:03 pm
Jadi lebih mudah dengan adanya program larasita tapi biayanya masih tinggi.
Oleh: Yoko on 10 Desember, 2011
at 2:42 am
pak saya ingin membuat satifikat dari girikdi daerah serpong melalui rasita gimana caranya
Oleh: eddy on 22 Desember, 2011
at 9:14 pm
Sya mo nanya biaya pmbwtan akta tnah luas 110m2 njop 65jta prhtngan biaya aktanya brpa ya?
Oleh: Dian prasetio on 4 Januari, 2012
at 8:06 pm
ibu saya mempunyai tanah 496 m2 dan sudah bersertifikat hak milik th 2007. Sekarang saya mau mecah sertifikat menjadi 2. Satu atas nama ibu satu atas nama saya. Bagaimana sarat dan biayanya.
Oleh: gerry on 9 Januari, 2012
at 2:58 pm
Pak, saya membeli sebagian tanah yang statusnya baru akta(blm sertifikat) jadi saya hanya memiliki kuitansi lunas. bagaimana untuk memproses sampai saya mendapatkan sertifikat?
Oleh: sugi on 14 Januari, 2012
at 8:09 am
Pak ibu sy beli dari adiknya,bukti hilang.tp sepengetahuan adiknya buat sertifikat.sy g tahu dia pnya kwitansi atau belum dari pemilik sebelumnya.adiknya meninggal sekarang.ibu saya masih ada.istri adiknya pernah buat pernyataan bahwa rumah itu benar milik ibu saya(sebelumnya mereka 1 rumah,makanya mrk bisa buat sertifikat dengan mudah)lalu mereka bertengkar,jd otomatis adik ibu pergi krn memang itu milikk ibu.Apa yg harus sy lakukan mumpung masih ada ibu?
Oleh: obit on 17 Januari, 2012
at 8:20 am
Saya Ada tanah di Bekasi, sepanjang jaya luas tanah 170 M2
dari AJB ke SHM biayanya berapa ya..?
Mohon yg tahu bisa informasikan.
Terimakasih
Oleh: Rudy Suryono on 22 Januari, 2012
at 2:05 pm
4 juta pak…via notaris aja
Oleh: sandhi on 25 Januari, 2012
at 4:48 pm
saya punya tanah di semarang surat leter d orang bilang (girik mungkin) mau di buat sertifikat luas tanahnya 106m2 biayanya brp ya tlg info nya dong makasih sblmnya
Oleh: heru on 26 Januari, 2012
at 12:38 am
yang ini agak mahal pak, 6 juta-an dengan waktu normal pengurusan sekitar 8 bulan. tapi mesti urus PBB dulu kalau belum ada. sebelumnya juga perlu dibuat AJB_nya..
Oleh: sandhi on 26 Januari, 2012
at 10:26 am
Saya punya tanah warisan tapi bermasalah atau sengketa apa bisa dijual. Apa pihak kantor notaris bisa menyelesaikan masalah ini.
Oleh: bp kukh on 26 Januari, 2012
at 10:29 pm
wah bapak mau jual tanah sengketa ? yang bener aja Pak, kan kasihan yang beli, ntar bisa ikut ke ranah hukum
Tanah sengketa bisa diselesaikan pelan2, pertama lihat riwayat tanah apakah girik, letterc, dll. lalu hubungi pihak ahli waris semua, nanti jika selesai buat akte jual beli. Ini bisa dilakuakn via kantor desa atau kelurahan.
Jika ingin lebih aman tingkatkan status tanah menjadi Sertifikat hak milik.
Notaris kemungkinan tidak berani jika tanah yang di urus dalam sengketa atau dalam jaminan. tapi jika semua jelas dan tidak bermasalah bisa di urus.
Oleh: sandhi on 27 Januari, 2012
at 10:39 am
Ko ribet buanget ya…! Mlbihi persiapan nikah pa cerai. Pantes bnyak yg malez bkin sertifikat. Dah ribet,biaya mhal lgi…!
Oleh: Supry on 3 Februari, 2012
at 9:56 pm
Saya mw tanya, orang tua saya mw buat sertifikat tanah waris tp hanya baru girik dan sudah ada pbbnya.
Dengan luas tnh 134
NJOP : Rp 464,000
= Rp. 62,176,000
Menurut orang yg mw urus sertifikat harus ada biaya :
Biaya lurah : 62,176,000 X 4% = 2, 487,040
Biaya Camat : 62,176,000 x 1,5% = 932,640
62,176,000 – 60,000,000 = 2,176,000
Biaya SSB : 2,176,000 x 5 % = 108,800
Biaya Sekel : 268,000
Buku. : 250,000
Pph. : 300,000
Jasa ketik. : 100,000
Validasi. : 200,000
Materai. : 60, 000
Apakah, benar biaya yg harus di keluarkan sebanyak itu untuk pengurusan setifikat daerah tangerang
Oleh: rita on 4 Maret, 2012
at 8:15 pm
saya buat akta jual beli tanah/akta tanah atas dua nama, sy dan teman sy (krn saham berdua) dan pihak desa membolehkannya. akan tetapi pas sy mau lanjut ke Sertifikat tanah pihak BPN (Garut-Jabar) menolaknya krn hrs atas nama satu orang, terus sy kembalikan ke Desa yg dulu katanya bisa dan kalaupun di jadikan satu nama boleh tinggal coret salah satu nama dengan di sahkan oleh kecamatan setempat. akan tetapi kecamatan ternyata menolak juga bahkan harus membuat kembali akta tanag dari awal. tolong minta pencerahan!!
Oleh: ihsan on 8 Maret, 2012
at 5:18 am
saya punya tanah luas 400 m2, bagian dr tanah seluas 3500 m2 dan masih satu nama dansatu sppt, bea pbb terakhir rp.320 000,- – status tanah :tanah negara yang sudah d serahkan ke masyrakat. berapa bea yg hrs sy keluarkan dan bagai mana rinciannya, tks.
Oleh: tardi syam on 21 Maret, 2012
at 10:13 pm
Saya membeli tanah kemudian lsg dibngun…setelah itu saya mellakukan pembuatan surat…ternyata ..sertifikatnya masih nyatu dengan tetangga…kemudian ingin dipecah….kira 2 berapa ya biaya pemecahan tanah tersebut…ukuran tanah.13.5×20. Saya membeli dengan harga 26 juta rupiah…
Di daerah bandar lampung lampung.
Oleh: ayu st on 30 Maret, 2012
at 3:40 am
Saya Ingin membeli sejumlah tanah dengan surat AJB (akte Jual Beli) pemilik sebelumnya.
pertanyaan saya apakah benar sebidang tanah dapat dapat dipindah tangankan hanya didasarkan AJB? apakah kemudian jika AJB tersebut sudah atas nama saya bisa menjadi dasar jika di kemudian hari saya meningkatkan menjadi SHM?
Mohon Pencerahannya, Terima Kasih banyak.
Oleh: Setiawan on 17 April, 2012
at 8:32 pm
saya baru beli rumah sejak bulan januari 2012 dan langsung saya balik nama lewat jasa notaris, tapi sampai sekarang belum jadi.saya mau tanya berapa lama ngurus balik nama sertifikat rumah??mohon bantuannya,Terima Kasih banyak…..
Oleh: sudariyanto (@riyangyy) on 23 Mei, 2012
at 4:29 am
pak saya mau tanya
untuk surat rumah saya kan sampai AJB dari kelurahan,,lalu saya ingin di tingkatkan menjadi Hak Milik,,apakah bisa pak sedang kan aslinya masih girik induk,,soalnya ada yang bilang ke saya girik induk nya harus di jadikan sertifikat hak milik dulu baru AJB saya bisa di sertifikat hak milik apakah benar seperti itu pak,,mohon informasi nya terima kasih
Oleh: haribule on 29 Mei, 2012
at 4:56 pm
ass…
mas, saya punya masalah hampir sama.
dulu papa saya beli tanah yang belum pecah, trus yang punya tanah jual sebagian. ada akte jual beli.
kemudian si penjual meninggal,. dan tanah itu belum di wariskan, saya mau bikin sertifikat karena takut ahli waris tidak tahu dan akhirnya menuntut.
bagaimana cara saya mengurusnya mas.. makasih
Oleh: qyu on 7 Juni, 2012
at 9:55 am
loh kan sudah ditulis diatas syarat2nya. Prosedurnya yah pertama ke kantor BPN
.
Oleh: mulyanto on 7 Juni, 2012
at 1:15 pm
pak saya mau tanya..sodara saya ini mempunyai sebidang tanah tapi tidak memiliki surat tanah, sodara saya tersebut memilik tanah tersebut berasal peninggalan dari neneknya yang merupakan garapan/bukaan sendiri pada tahun 1980….kira2 apa syarat atau dasar dalam pembuatan surat tanah.karena sodara sy ini mau membuat surat pernyataan pemilikan/penguasaan tanah (SPPT) d kecamatan.
Oleh: herock79 on 21 Juni, 2012
at 12:42 pm
Nenek saya hendak mewariskan rumah kepada saya di Jakarta. Namun rumah itu belum ada sertifikatnya. Berapa kira2 biaya pembuatannya bila NJOPnya seharga 230 juta. Apa saja surat2 yang dibutuhkan untuk proses tsb? Trims
Oleh: noer on 27 Juni, 2012
at 2:59 pm
saya mau buat sertifikat rumah, gmn caranya ya ??
Oleh: Anna on 9 Juli, 2012
at 11:28 am
Salam pak Mulyanto,saya mau tanya bagaimana menguruskan pembuatan sertifikat yang mana BPN kab.Bandung barat dan kab. soreang tidak bertanggung jawab mereka hanya mengatakan bahwa berkas2 asli yang saya serahkan thn 1998,hilang, dikarenakan waktu perpindahan dari soreang ke Bandung Barat,boleh minta usul dari pak Mulyanto ,apa yang harus saya lakukan???tanah thn 1998 sudah diukur biaya sudah dibayar dan pegawainya masih bertugas di kab. Bandung barat.
Oleh: Ellen on 24 Agustus, 2012
at 8:17 pm
Sertifikat saya yang diurus asisten notaris saja sudah 3 tahun belum selesai di BPN kab.Bandung Soreang
.
Oleh: mulyanto on 24 Agustus, 2012
at 8:20 pm
Assalamualaikum dan salam sejahtera semua pak..
saya mau tanya,,
saya beli tanah kavlingan 17×10 dan sudah dapet Akta dri PPAT kota palembang, dalam AKTA itu tertera
“TELAH MEMBELI SEBAGIAN SEBIDANG TANAH HAK USAHA (BELUM BERSERTIFIKAT)”"
nahh apakan AKTA itu kuat pak,?? Dan apa bedah tulisan TANAH HAK USAHA DAN HAK MILIK? Apa sama2 kuat dan tinggal diajukan pmbuatan sertifikatny saja???
Oleh: Miki Suhari on 29 Agustus, 2012
at 9:28 pm
bpk yang terhormat,
saya mau nanya…
saya mau buat sertifikat tanah dikelurahan yang akan dilanjutkan ke kecamatan, seharusnya biaya apa saja yang harus dibayarkan dikantor lurah dan kantor camat?
Oleh: roni saputra on 30 Agustus, 2012
at 12:56 pm
alhadulillah nih, sy jg mau tanya:
saya punya tanah warisan dari almarhum bapak waktu kecil, tanah itu kata saudara almarhum, punya saya dan kakak saya yg berada di medan, saat ini sy tdk pegang surat apapun,
1. bagaimana cara sy membuat sertfikat tanah tersebut.
2. berhubung kakak sy sdh menetap di medan apa yg harus sy lakukan, cukup membuat surat hibah dengan imbalan uang, atau dengan surat jual beli,
Oleh: widodo on 5 September, 2012
at 4:29 pm
Saya adalah korban dari ulah oknum PPAT di Madiun,pengajuan pembuatan sertifikat dah sejak 2008.sampai sekarang belom jadi dengan alasan a, b, c…anehnya setiap aq telepon da aja persyaratan yang harus aq persiapkan.capek mikir trus….
Oleh: budi on 11 September, 2012
at 11:20 am
Mohon keterangan,kalau saya mau membuat sertifikat tanah yg ada di padang kab.pes-sel dgn dasar surat jual beli tanah atas nama kakek(alm) selanjutnya di serah ke ibuk saya sebagai bukti bahwa tanah d belikan utk ibu saya(sekitar 20 thun yg lalu).
yg mau saya tanyakan,apa syarat2nya utk membuat sertifikat tsb sedangkan kakek dan penjual serta saksi2 jual beli tanah sudah meninggal semua dan apakah sama aturannya di padang dgn dimanapun?
Trimakasih,mohon balasan utk kmentar saya.
Oleh: japri on 16 September, 2012
at 11:07 am
Ass.saya mempunyai sidang tnh punya nenek saya yg saya pengen tau surat ahli waris sdh kami buat skrg kendalanya mau di buat kan akte jual -beli di camat atau mintak hibah sama nenek saya……krna tnh tsb mau kita jual ?
Oleh: Acan on 22 September, 2012
at 6:56 am
saya tinggal di jaln mentor gg,h.hambali,saya melihat adik ipar saya yg akan membuat sertipikat mula-mulanya ga susah datang dari bagian pengukuran 2org,dan katanya hrs ada saksi,dan istri saya minta org utk saksi dari rt setempat ternyata,…….supaya lebih apdol,karena ini tanah dari ortunya,tlg seharusnya gimana pembuatan sertipikat yg sebenarnya kalau ini waris atau jual beli antara keluarga supaya di nantinya tidak ada masalah ?
Oleh: Dany Herdiana on 1 Oktober, 2012
at 6:52 pm
maaf numpang tanya ?
saya beli tanah kapling di daerah tapos depok 100 mtr tapi fisiknya 100 lebih 30 cm kiri kanannya.
di sertifikat tertulis 104 mtr2, langkah2 apa yg harus saya lakukan ?
supaya di sertifikat sesuai dengan fisiknya ?
brapa kira2 biaya pembuatan sertifikat ?
( pengurusun sertifikat di lakukan oleh yg punya perumahan )
makasih
Oleh: dody on 9 Oktober, 2012
at 1:52 pm
saya memiliki sebidang tanah dengan ukuran 10×23 kira kira brapa biaya yg harus ku keluarkan ya untuk mengurus sertifikatnya mohon keteranganya pak.
Oleh: sintong pakpahan on 22 Oktober, 2012
at 10:05 pm
saya memiliki sebidang tanah luas 100 m2, kira-kira kalo mau buat sertifikat kena berapa ya biayanya….?
terima kasih infonya
Oleh: roy on 23 Oktober, 2012
at 7:43 pm
sy mau tranya ,sy anak dari bpk sy yg sudah ALm ,bpk sy anak pertama dari 5 bersaudara sedangkan tanah nenek sy luas(banyak).tp sy tdk kebagian atas warisan nenek.pertanyaan sy apa sy bisa dapat warisan atau ngimana?
Oleh: dede on 28 Oktober, 2012
at 6:39 pm
kalu tanahnya hanya 150 m,biayanya keselurah berapa ya?saya juga kurang mengerti dgn persyaratannya,bisa tidak kalau tanahnya hanya segitu persyaratannya di permudah?
Oleh: Rohidi Yansyah on 1 Februari, 2013
at 9:55 am
Pak saya mau bertanya,,oma saya puya tanah,trus tanah itu dipinjem sama pemerintah bwt dbangunn sd..sudah berlalu tanah itu belum tau gmna jdinya,,itu tanah zaman dulu oma saya orng china,,jdi tidak ada buktik tertulis,apa masih ada harapan bwt saya?
Oleh: Theresia on 1 Maret, 2013
at 9:01 pm
Tolong dbalas pak,,
Oleh: Theresia on 2 Maret, 2013
at 7:51 am
Nih saya balas, saya orang biasa bukan pakar hukum. Sebaiknya ibu konsultasi dengan pengacara atau LBH(Lembaga Bantuan Hukum).
Oleh: mulyanto on 2 Maret, 2013
at 9:29 am
Ok makasih ya?
Dikirim dari iPad saya
Oleh: Theresia Devhie on 2 Maret, 2013
at 7:32 pm
saya mau tanya ni,saya punyak sebidang tanah yang masih dalam koridor waris tapi sebahagian hak waris lain sudah saya kasih bahagian nya dengan syah dan ada tanda bukti nya,namun ketika saya mau buat sertifikat kenapa kepala pertanahan tidak mau dengan alasan yang gak jelas
Oleh: ansar,A,Md on 22 April, 2013
at 10:14 am
Pak numpang nanya, orang tua saya mengurus ahli waris ke BPN. kebetulan kepala bpn tetangga saya, lalu orang tua saya mintak tolong sama kepala bpn tersebut. karena lokasi yang jauh di ambil oleh teman nenek yang punya hubungan dekat dengan kepala bpn. karena tanah tersebut mau dijual juga, dibilang keanak teman nenek tersebut, dan sertifikat tersebut dikasihkan ke anaknya, tapi masih dp dan belum ada akta jual beli anak tersebut masuk penjara dalam kasus korupsi, beberapa bulan kemudian dia meninggal. anak dan istrinya nuntut kalau dp yang 21 juta dibayarkan dengan tanah pada saat itu yang harganya 50 ribu per meter, padahal sekarang harga tanah 300 ribu. sekarang setifikat tanah orang tua saya nggak mau dikasih jika tanah 21juta:50 ribu = 400 meter tidak dikasihkan kepadanya. tanah tersebut luas bersihnya kurang lebih 2400 meter. hak milik diatas tanah 2 rang. jadi 1200m kubik perorang. tolong bantu ya pak bagaimana orang tua saya mendapatkan sertifikat tanahnya kembali dan apa berhak orang tersebut memaksa haknya 400 m padahal tidak ada namanya dalam sertifikat dan tidak ada surat jual beli. trims balas
Oleh: DEWI on 23 April, 2013
at 9:51 am
puyeng deh
Oleh: mulyanto on 23 April, 2013
at 5:53 pm
Mohon pencerahannya pak Saya beli sebidang tanah dari si B yang di beli dari si A thn 1988 pada saat itu mereka melakukan jual beli di bawah tangan dengan surat segel yg ditanda tangani rt dan di sahkan lurah. Saat itu surat tanah adalah Sertipikat Hak Pakai masih hidup ,Mati setelah 1997 tetapi si B tidak langsung membuat akte pelepasan hak . saat saya, C mau mengurus Sertipikat Hak Milik sudah tidak bisa kontak dengan si A karna ceritanya setelah jual tanah tersebut sudah pindah ke sidoarjo kira kira bagaimana solusinya pak atau jika bisa bantu tolong contak saya Trims
Oleh: roely on 10 Mei, 2013
at 6:55 am
juga kepada Bapak/ Ibu yang punya pengalaman yg sama dengan cerita diatas tolong di share ya cara penyelesaiannya Trimakasih
Oleh: roely on 10 Mei, 2013
at 6:58 am
Saya Bingung sama kerja Lurah sama Desa.. .Ketika saya bertanya ke lurah tentang biaya sertifikat.. itu menelan harga Sampe 7.5jt… .pdhal tanah ny itu enggak lebih dari 20bata.. .Pajak nya Rp.5000 .
Keesokan harinya saya ke desa, dengan membawa SPPT tanah yang Luasnya Lebih dari 80Bata.. setelah di kalkulasi dengan proser bagi hasil .katanya.. Cuma menelan biaya sampai 1.3jt..Pajak nya Rp.4000 .
Saya bingung Kalo lari ke pusat … .bener apa sama Mungut Pungli nya..
KECEWA BESAR.
Oleh: Agus Triana on 21 Mei, 2013
at 7:15 am