Katanya Presidential, kok wapres kudu dishare kerjaan kayak PM saja.
Katanya Presidential, kok DPR-nya kuat sampai bisa menggulingkan presiden.
Katanya Presidential, kok DPR malah yang berkuasa. Dari milih KPU yang bodoh, kemudian mempersulit capres (kudu 25 % suara atau 20 % kursi), tapi malah mempermudah/memperbanyak partai dengan threshold 2.5 % nya.
Nah loh… Parlementer atau Presidential sih ?

