Sebuah rumah sakit memperkarakan mantan pasiennya hingga kena tahanan fisik dengan landasan UU ITE. Sebuah tindakan bunuh diri yang sukses karena membangkitkan kemarahan ratusan ribu atau bahkan jutaan orang. Mengapa mereka marah? Karena :
1. Awal dari masalah adalah ketidakmampuan RS untuk memanage komplain/permintaan dari mantan pasiennya. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 52 disebutkan ada lima hak pasien, yaitu mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis, dan mendapatkan isi rekam medis. Mantan pasien awalnya hanya meminta haknya yaitu rekam medis, tapi tidak dilayani dengan baik. Arogankah RS tersebut? Seandainya mantan pasien melakukan permintaannya secara emosional dan menyinggung perasaan RS tersebut, apakah pantas RS itu juga menanggapinya dengan tidak baik? RS adalah lembaga yang mempunyai PR dan mempunyai etika kerja, yang seharusnya mengedepankan profesionalitas daripada emosi.
2. Ketidakmampuan RS dalam menanggapi email/surat pembaca mantan pasien. Sebetulnya jika RS mau berkomunikasi dan bekerja sama secara baik dengan mantan pasien, maka RS dan mantan pasien itu bisa bekerja sama untuk mengcounter email yang telah telanjur menyebar. Misalnya yang terjadi sudah sesuai SOP dan etika, email itu terjadi karena ketidaktahuan medis dari sang pasien. Happy ending, masalah selesai, everybody happy. Tapi bukan ini yang terjadi, malah melakukan tindakan hukum.
3. Membiarkan mantan pasien masuk penjara. Terpisah dari dua anak balitanya, malah yang bungsu masih menyusui. Setiap bapak dan setiap ibu pasti tidak terima. Saya pernah diancam oleh tiga orang, awalnya saya membiarkan saja. Tapi kemudian ternyata mereka makin serius dan melakukan penghadangan. Saya telepon Polres Ujungberung, dan mereka mengirimkan belasan polisi dengan kijang. Akhirnya kami berhasil memburu dan menangkap mereka. Tapi saya minta ke polisi, JANGAN PIDANAKAN MEREKA. Kenapa? kasihan dengan anak istrinya !. Jadi akhirnya saya hanya bermusyawarah dengan mereka, menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Dan kami pun berdamai, salam-salaman, masalah selesai.. everybody happy. Nah dimanakah rasa kemanusiaan RS? Rumah sakit seharusnya membantu/menolong orang. Apalagi tidak cukup puas dengan perdata, juga mempidanakan.
4. Membiarkan terjadinya penyalahgunaan UU ITE. Apalagi letak rumah sakit itu didaerah mempunyai penetrasi internet yang tinggi. Jangan dikira efeknya hanya di dunia maya. Para pengguna maya ini punya real life, real job dan real relationship. Efeknya yah didunia nyata, keempat alasan diatas cukup memberikan keyakinan bagi mereka untuk melakukan respon nyata di dunia nyata. Tidak hanya omong doang di internet.
Secara hukum rumah sakit itu tidak salah melakukan tindakan hukum, tetapi kalau berdasarkan keadilan, penyebab email adalah ketidakmampuan RS untuk memenuhi hak mantan pasiennya. Ketidakmampuan memberikan penjelasan yang lengkap dan ketidakmampuan memberikan rekam medis serta ketidakmampuan berkomunikasi yang baiklah yang menimbulkan perasaan tertipu.

